Jumat, 14 Januari 2011

Makalah Aspek Hukum Perlindungan Pekerja Wanita


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.................................................................................................... i
DAFTAR ISI.................................................................................................................. ii

BAB I         PENDAHULUAN...................................................................................... 1
A.     Latar Belakang...................................................................................... 1
B.     Pokok Permasalahan............................................................................. 6
C.     Tujuan Penulisan.................................................................................... 6
D.     Kerangka Konseptual............................................................................ 6
E.      Metode Penulisan.................................................................................. 8
F.      Sistematika Penulisan............................................................................. 9

BAB II        PEMBAHASAN...................................................................................... 11
A.     Perlindungan Pekerja Perempuan Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan................................ 11
B.      Perlindungan Pekerja Perempuan Berdasakan Konvensi ILO............... 16

BAB III       PENUTUP................................................................................................ 17
A.     Kesimpulan......................................................................................... 17
B.     Saran dan Kritik ................................................................................. 18

BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
             Pembangunan ketenagakerjaan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk meningkatkan harkat, martabat dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur dan merata, baik materiil maupun spiritual.
             Pembangunan ketenagakjerjaan harus diatur sedemikian rupa sehingga terpenuhi hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja dan pekerja atau buruh serta pada saat yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha. Pembangunan ketenagakerjaan mempunyai banyak dimensi dan keterkaitan. Keterkaitan itu tidak hanya dengan kepentingan tenaga kerja selama, sebelum dan sesudah masa kerja tetapi juga keterkaitan dengan kepentingan pengusaha, pemerintah, dan masyarakat. Untuk itu, diperlukan pengaturan yang menyeluruh dan komprehensif, antara lain mencakup pengembangan sumberdaya manusia, peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja Indonesia, upaya perluasan kesempatan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja, dan pembinaan hubungan industrial.
             Salah satu syarat untuk keberhasilan pembangunan nasional adalah kualitas manusia Indonesia yang menentukan berhasil tidaknya usaha untuk memenuhi tahap tinggal landas. Peningkatan kualitas manusia tidak mungkin tercapai tanpa memberikan jaminan hidup, sebaliknya jaminan hidup tidak dapat tercapat apabila manusia tidak mempunyai pekerjaan, dimana dari hasil pekerjaan itu dapat diperoleh imbalan jasa untuk membiayai dirinya dan keluarganya.
             Peranan hukum di dalam pergaulan hidup adalah sebagai sesuatu yang melindungi, memberi rasa aman, tentram dan tertib untuk mencapai perdamaian dan keadilan setiap orang. Hukum seyogyanya memberikan keadilan, karena keadilan itulah tujuan dari hukum.
             Perluasan kesempatan kerja dan perlindungan tenaga kerja harus merupakan kebijaksanaan pokok yang sifatnya menyeluruh di semua sektor. Dalam hubungan ini program-program pembangunan sektoral maupun regional perlu senantiasa mengusahakan terciptanya perluasan kesempatan kerja sebanyak mungkin dengan imbalan jasa yang sepadan. Dengan jalan demikian maka disamping peningkatan produksi sekaligus dapat dicapai pemerataan hasil pembangunan, karena adanya perluasan partisipasi masyarakat secara aktif di dalam pembangunan.
             Pertumbuhan ekonomi yang sangat cepat ditandai dengan tumbuhnya industri-industri baru yang menimbulkan banyak peluang bagi angkatan kerja pria maupun wanita. Sebagian besar lapangan kerja di perusahaan pada tingkat organisasi yang rendah yang tidak membutuhkan keterampilan yang khusus lebih banyak memberi peluang bagi tenaga kerja wanita. Tuntutan ekonomi yang mendesak dan berkurangnya peluang serta penghasilan di bidang pertanian yang tidak memberikan suatu hasil yang tepat dan rutuin, dan adanya kesempatan untuk bekerja di bidang industri telah memberikan daya tarik yang kuat bagi tenaga kerja wanita. Tidak hanya pada tenaga kerja wanita yang sudah dewasa yang sudah dapat digolongkan pada angkatan kerja. Tetapi sering juga wanita yang belum dewasa yang selayaknya masih harus belajar di bangku sekolah.
             Bagi tenaga kerja wanita yang belum berkeluarga masalah yang timbul berbeda dengan yang sudah berkeluarga yang sifatnya lebih subyektif, meski secara umum dari kondisi objektif tidak ada perbedaan-perbedaan. Perhatian yang benar bagi pemerintah dan masyarakat  terhadap tenaga kerja terlihat pada bberapa peraturan-peraturan yang memberikan kelonggaran-kelonggaran maupun larangan-larangan yang menyangkut kedirian seseorang wanita secara umum seperti cuti hamil, kerja pada malam hari dan sebagainya.
             Selain itu, masalah gangguan seksual (sexual harressment) seringkali dialami oleh perempuan di tempat kerja, baik oleh teman sekerja maupun oleh majikan. Gangguan ini bisa berbentuk komentar-komentar atau ucapan-ucapan verbal, tindakan atau kontak fisik yang mempunyai konotasi seksual. Walaupun seringkali oleh orang yang menjadi sasaran tindakan tersebut, suatu gangguan tampaknya tidak membahayakan secara langsung, namun dengan adanya tindakan itu yang mempunyai unsur kekuasaan dan dominsi, si orang trsebut selalu menjadi sadar akan keperempuannya dan keperawanannya terhadap gangguan-gangguan tersebut. Bentuk yang paling ekstrem dari gangguan seksual itu adalah perkosaan yang seringkali pula bentuknya sangat terselubung, dalam artian bahwa sering dianggap peristiwa tersebut sebagai peristiwa individual semata dan tidak menyangkut pelanggaran hak asasi manusia.
             Masalah tenaga kerja saat ini terus berkembang semakin kompleks sehingga memerlukan penanganan yang lebih serius. Pada masa perkembangan tersebut pergeseran nilai dan tata kehidupan akan banyak terjadi. Pergeseran dimaksud tidak jarang melanggara peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menghadapi pergeseran nilai dan tata kehidupan para pelaku industri dan perdagangan, pengawasan ketenagakerjaan dituntut untuk mampu mengambil langkah-langkah antisipatif serta mampu menampung segala perkembangan yang terjadi.
             Oleh karena itu penyempurnaan terhadap sistem pengawasan ketenagakerjaan harus terus dilakukan agar peraturan perundang-undangan dapat dilaksanakan secara efektif oleh para pelaku industri dan perdagangan. Dengan demikian pengawasan ketenagakerjaan sebagai suatu sistem mengemban misi dan fungsi agar peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dapat ditegakkan. Penerapan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan juga dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan/keserasian hubungan antara hak dan kewajiban bagi pengusaha dan pekerja/buruh sehingga kelangsungan usaha dan ktenagakerjaan dalam rangka meningkatkan produktivitas kerja dan kesejahteraan kerja dapat terjamin.
             Sendjun menjelaskan bahwa pembinaan hubungan ketenagakerjaan perlu diarahkan kepada terciptanya keserasian antara tenaga kerja dan pengusaha yang dijiwai oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dimana masing-masing pihak saling menghormati dan saling mengerti  terhadap peranan serta hak dan kewajibannya masing-masing dalam keseluruhan aspek produksi, serta peningkatan partisipasi mereka dalam pembangunan.
             Sementara itu dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan merupakan salah satu solusi dalam perlindungan buruh maupun majikan tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perlindungan buruh diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 67-101 meliputi perlindungan buruh penyandang cacat, anak, perempuan, waktu kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, pengupahan dan kesejahteraan. Dengan demikian,Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sangat berarti dalam mengatur hak dan kewajiban bagi para tenaga kerja maupun para pengusaha di dalam melaksanakan suatu mekanisme proses produksi.
             Tidak kalah pentingnya adalah perlindungan tenaga kerja yang bertujuan agar bisa menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi. Hal ini merupakan esensi dari disusunnya undang-undang ketenagakerjaan yaitu mewujudkan kesejahteraan para pekerja/buruh yang akan berimbas terhadap kemajuan dunia usaha di Indonesia.


B.     Pokok Permasalahan
             Berdasarkan uraian dan batasan masalah di atas, penulis akan mengangkat permasalahan guna dibahas dalam penulisan skripsi ini, yaitu:
1.      Bagaimana perlindungan hukum tenaga kerja wanita ditinjau dari UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Konvensi-Konvensi Internasional?
2.      Permasalahan apa sajakan yang timbul dalam perlindungan hukum tenaga kerja wanita?

C.     Tujuan Penelitian
             Setiap kegiatan yang dilakukan tentunya mempunyai tujuan yang ingin dicapai. Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan skripsi ini adalah:
1.      Untuk mendeskripsikan perlindungan hukum tenaga kerja wanita ditinjau dari UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
2.      Untuk mengetahui permasalahan yang timbul dalam perlindungan hukum tenaga kerja wanita dan memberikan solusi penyelesaian.

D.    Kerangka Konseptual
             Bekerja/pekerja seseorang pada orang lain maksudnya adalah seseorang yang bekerja dengan bergantung pada orang lain yang memberi perintah dan menguasainya sehingga orang tersebut harus tunduk pada orang lain yang memberikan pekerjaan tersebut. Dengan demikian, dalam hukum kerja tidak tercakup seseorang yang bekerja untuk kepentingan sendiri, dengan resiko dan tanggung jawab sendiri.
             Namun, dengan diundangkannya UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan istilah pekerja digandengkan dengan istilah buruh sehingga menjadi istilah pekerja/buruh. Menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 1 angka 3 bahwa pekerja/buruh ialah “setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain”.
             Menyadari pentingnya pekerja/buruh bagi perusahaan, maka perlu adanya keselamatan dalam menjalankan pekerjaan. Demikian pula ketenangan dan kesehatan pekerja/buruh agar apa yang dihadapinya dalam pekerjaan dapat diperhatikan semaksimal mungkin sehingga kewaspadaan dalam menjalanan pekerjaan itu tetap terjamin. Hal-hal tersebut merupakan bentuk dari perlindungan kerja.
             Zaeni menjelaskan bahwa perlindungan kerja dapat dilakukan baik dengan jalan memberikan tuntutan, santunan, maupun dengan jalan meningkatkan pengakuan hak-hak asasi manusia, perlindungan fisik dan sosial ekonomi melalui normal yang berlaku dalam perusahaan.
             Tentunya, pekerja/buruh ada yang berjenis kelamin perempuan. Mempekerjakan perempuan di suatu perusahaan tidaklah semudah yang dibayangkan, karena para wanita umumnya bertenaga lemah, halus tetapi tekun. Tentunya juga memberikan norma-norma susila agar tenaga kerja wanita tidak terpengaruh oleh perbuatan negatif dari tenaga kerja pria, terutama pekerjaan pada malam hari.
E.     Metode Penulisan
             Penelitian merupakan suatu sarana pokok dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, karena penelitian bertujuan untuk mengungkapkan kebenaran secara sistematis metodologis, dan konsisten melalui analisa konstruksi terhadap data yang telah dikumpulkan atau kemudian diolah. Oleh sebab itu, agar penelitian yang dilakukan dapat terlaksana dengan baik maka diperlukan adanya suatu metode yang dipakai guna memudahkan penelitian agar dapat memperoleh data-data yang dibutuhkan. Metode penelitian dibedakan menjadi dua bagian, yakni metode penelitian lapangan atau empiris dan metode penelitian normatif atau kepustakaan.
             Metode yang digunakan dalam penelitian ini lebih difokuskan pada metode penelitian normatif atau kepustakaan, yang dalam menguraikan permasalahannya dilakukan secara deskriptif analisis terhadap data sekunder. Data sekunder merupakan data yang diperoleh dari bahan-bahan pustaka. Data sekunder tersebut dari sudut kekuatan mengikatnya terdiri dari:
1.      Bahan hukum primer yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat seperti peraturan perundang-undangan, yurisprudensi dan traktat.
2.      Bahan hukum sekunder, yaitu bahan hukum yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer, seperti buku-buku dan literatur terkait, hasil-hasil penelitian, hasil karya dari kalangan hukum dan seterusnya. Dalam penulisan ini bahan hukum sekunder penulis dapatkan dari makalah-makalah, hasil seminar dan hasil lokakarya, artikel-artikel yang relevan yang bersumber dari majalah, surat kabar dan internet.
3.      Bahan hukum tersier, yaitu bahan hukum yang mem berikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder seperti kamus, ensiklopedia.

F.      Sistematika Penulisan
             Pembahasan bab-bab dalam makalah ini merupakan kesatuan rangkaian mengenai masalah makalah yang disusun serta berurutan. Adapun dalam garis besarnya makalah ini terdiri atas tiga bagian yaitu bagian pendahuluan, dalam hal ini Bab 1, kemudian yang kedua adalah bagian dari isi terdiri dari Bab II, yang terakhir adalah bagian penutup yaitu Bab III, sedangkan masing-masing bab-bab tersebut di atas menguraikan masalah makalah ini sesuai dengan judul babnya.
             Adapun bab-bab pembahasan ini adalah sebagai berikut:
BAB I        PENDAHULUAN
                  Dalam bab pendahuluan ini penulis mengutarakan mengenai: Latar Belakang Masalah, Pokok Masalah, Tujuan Penelitian, Kerangka Teoritis, dan Kerangka Konsepsional, Metodologi Penelitian serta Sistematika Penulisan, diharapkan dengan uraian ini pembaca dapat memperoleh gambaran singkat mengenai skripsi ini.

BAB II      PEMBAHASAN
                  Dalam bab ini penulis mengutarakan mengenai tinjauan umum tentang perlindungan pekerja perempuan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaaan.
BAB III    PENUTUP
                  Bab ini merupakan bab akhir dari penulisan makalah ini yang berisi kesimpulan dari bab-bab sebelumnya dan saran dari penulis sesuai dengan tema penulisan makalah ini.

BAB II
PEMBAHASAN

              Di dalam pelaksanaan perlindungan bagi tenaga kerja perempuan yang bekerja yaitu Pasal 27 dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah, Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 8. Per-04/Men/1989 tentang Syarat-syarat Kerja Malam dan Tata Cara Mempekerjakan Pekerja Peremuan pada Malam Hari, dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 224/Men/2003 Tentang Kewajiban Pengusaha yang Mempekerjakan Pekerja/Buruh Perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan Pukul 07.00. Semua peraturan tersebut secara jelas memberikan perlindungan kepada perempouan. Di Indonesia, ketentuan tentang perempuan mempunyai hak yang sama dengan laki-laki dalam bekerja telah diatur dalam Pasal 5 dan 6 UU No. 13 Tahun 2003.

A.     Perlindungan Pekerja Perempuan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
             Dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa,”Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat”.
             Berdasarkan pengertian tersebut, maka yang dimaksud dengan Pekerja Wanita adalah Tenaga Kerja Wanita dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja dengan menerima upah.
             Aturan hukum untuk pekerja perempuan ada yang berbeda dengan pekerja laki-laki, seperti cuti melahirkan, pelecehan seksual di tempat kerja, jam perlindungan dan lain-lain.
  1. Pedoman Hukum Bagi Pekerja Wanita
            Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pekerja wanita berpedoman pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan khususnya Pasal 76, 81, 82, 83, 84, Pasal 93, Kepmenaker No. 224 tahun 2003 serta Peraturan Perusahaan atau perjanjian kerja bersama perusahaan yang meliputi:
a.      Perlindungan Jam Kerja
          Perlindungan dalam hal kerja malam bagi pekerja wanita (pukul 23.00 sampai pukul 07.00). Hal ini diatur pada pasal 76 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Tetapi dalam hal ini ada pengecualiannya yaitu pengusaha yang mempekerjakan wanita pada jam tersebut wajib:
1)      Memberikan makanan dan minuman bergizi
2)      Menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja
3)      Menyediakan antar jemput bagi pekerja perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 – 05.00.
          Tetapi pengecualian ini tidak berlaku bagi pekerja perempuan yang berum7ur di bawah 18 (delapan belas) tahun ataupun perempuan hamil yang berdasarkan keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya apabila bekerja antara pukul 23.00 – 07.00.
          Dalam pelaksanaannya masih ada perusahaan yang tidak memberikan makanan dan minuman bergizi tetapi diganti dengan uang padahal ketentuannya tidak boleh diganti dengan uang.
b.      Perlindungan dalam masa haid
          Padal Pasal 81 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diatur masalah perlindungan dalam masa haid. Perlindungan terhadap pekerja wanita yang dalam masa haid tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid dengan upah penuh. Dalam pelaksanaanya lebih banyak yang tidak menggunakan haknya dengan alasan tidak mendapatkan premi hadir.
c.       Perlindungan Selama Cuti Hamil
          Sedangkan pada pasal 82 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur masalah cuti hamil. Perlindungan cuti hamil bersalin selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan dengan upah penuh. Ternyata dalam pelaksanaannya masih ada perusahaan yang tidak membayar upah secara penuh.
d.      Pemberian Lokasi Menyusui
          Pasal 83 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur masalah ibu yang sedang menyusui. Pemberian kesempatan pada pekerja wanita yang anaknya masih menyusui untuk menyusui anaknya hanya efektif untuk yang lokasinya dekat dengan perusahaan.
  1. Peranan Penting Dinas tenaga Kerja
            Peran Dinas Tenaga Kerja dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja wanit yakni dengan melalui pengesahan dan pendaftaran PP & PKB Perusahaan pada Dinas Tenaga Kerja, Sosialisasi Peraturan Perundangan di bidang ketenagakerjaan dan melakukan pengawasan ke Perusahaan.
  1. Hambatan-Hambatan Hukum Bagi Pekerja Wanita
            Hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pekerja wanita adalah adanya kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha yang kadang menyimpang dari aturan yang berlaku, tidak adanya sanksi dari peraturan perundangan terhadap pelanggaran yang terjadi, faktor pekerja sendiri yang tidak menggunakan haknya dengan alasan ekonomi.
            Agar langkah ini dapat efektif maka negara harus menjabarkannya dan mengusahakan untuk memasukkan jabaran konvensi tersebut ke dalam rumusan undang-undang negara dan menegakkannya dengan cara mengajukan para pelanggarnya ke muka sidang pengadilan. Namun demikian, preempuan sendiri masih belum banyak yang sadar bahwa hak-haknya dilindungi dan bahwa hal tersebut mempunyai pengaruh terhadap kehidupan perempuan. Adalah sangat prematur untuk mengadakan bahwa CEDAW sudah dihormati dan dilaksanakan secara universal.
            CEDAW memerintahkan kepada seluruh negara di dunia untuk tidak melakukan diskriminasi terhadap perempuan. Di dalam CEDAW ditentukan bahwa diskriminasi terhadap perempuan adalah perlakuan yang berbeda berdasarkan gender yang:
a.       Secara sengaja atau tidak sengaja merugikan perempuan;
b.      Mencegah masyarakat secara keseluruhan memberi pengakuan terhadap hak perempuan baik di dalam maupun di luar negeri; atau
c.       Mencegah kaum perempuan menggunakan hak asasi manusia dan kebebasan dasar yang dimilikinya.
         Perempuan mempunyai atas perlindungan yang khusus sesuai dengan fungsi reproduksinya sebagaimana diatur pada pasal 11 ayat (1) CEDAW huruf f bahwa hak atas perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja termasuk usaha perlindungan terhadap fungsi reproduksi.
         Selain itu seringkali adanya pemalsuan dokumen seperti nama, usia, alamat dan nama majikan sering berbeda dengan yang tercantum di dalam paspor. Tenaga kerja yang tidak berdokumen tidak diberikan dokumen perjanjian kerja. Hal ini juga sering terjadi pada pekerja perempuan yang bekerja di luar negeri. Maka untuk itu CEDAW pada pasal 15 ayat (3) mengatur yaitu negara-negara peserta bersepakat bahwa semua kontrak dan semua dokumen yang mempunyai kekuatan hukum, yang ditujukan kepada pembatasan kecakapan hukum para wanita, wajib dianggap batal dan tidak berlaku.

B.     Perlindungan Pekerja Perempuan Berdasarkan Konvensi ILO
             Konvensi ILO Nomor 45 tentang Kerja wanita dalam semua macam tambang di bawah tanah. Isi Pasal 2 menyebutkan bahwa setiap wanita tanpa memandang umurnya tidak boleh melakukan pekerjaan tambah di bawah tanah. Pengecualiannya terdapat pada pasal 3.
             Dalam konvensi ILO Nomor 100 mengenai Pengupahan Bagi Laki-Laki dan Wanita untuk Pekerjaan yang Sama nilainya menyebutkan, “Pengupahan meliputi upah atau gaji biasa, pokok atau minimum dan pendapatan-pendapatan tambahan apapun juga, yang harus dibayar secara langsung atau tidak, maupun secara tunai atau dengan barang oleh pengusaha dengan buruh berhubung dengan pekerjaan buruh”.
             Hak untuk menerima upah timbul pada saat adanya hubungan kerja dan berakhir pada saat hubungan kerja putus. Pengusaha dalam menetapkan upah tidak boleh diskriminasi antara buruh laki-laki dan buruh wanita untuk pekerjaan yang sama nilainya.

BAB III
PENUTUP

A.     Kesimpulan
Dari pembahasan pada Bab II dapat disimpulkan:
1.      Pelaksanaan peraturan perundangan tentang ketenagakerjaan tersebut, khususnya dalam perlindungan hukum terhadap tenaga kerja perempuan dilaksanakan oleh pemerintah, pengusaha dan pekerja pada perusahaan-perusahaan, berorientasi pada tiga domein, yaitu domein tenaga kerja, pengusaha dan pemerintah (lingkungan kerja).
2.      Pemerintah dan pelaksana peraturan perundangan tersebut telah melakukan pengawasan dalam pelaksanaan peraturan perundangan tersebut, dengan memperhatikan aspek sosial, ekonomi, politik, budaya dan kultur yang berkembang dalam masyarakat.
3.      Peraturan perundangan yang dibuat pemerintah tentang perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sudah cukup untuk mengatur dan memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja, khususnya tenaga kerja perempuan, yaitu memberikan perempuan berserikat dan berdemokrasi di tempat kerja, perlindungan tenaga kerja perempuan terhadap diskriminasi, perlindungan terhadap pemenuhan hak-hak dasar pekerja, perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja.
4.      Kendala yang ditemukan dalam pelaksanaan peraturan perundangan tersebut, adalah kendala yang bersifat eksternal dan kendala internal. Namun demikian peraturan perundangan tersebut dapat dilaksanakan secara efektif untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja, khususnya tenaga kerja perempuan.

B.     Saran dan Kritik
             Mengingat masih banyak perusahaan dalam hal ini pengusaha meskipun sudah mengetahui peraturan yang berlaku tetapi tidak melaksanakannya sebagaimana mestinya, perlu dikenakan sanksi bagi pengusaha yang tidak melaksanakan peraturan tersebut oleh pihak yang berwenang demi tercapainya hubungan industrial, adanya saling membutuhkan antara pihak pengusaha dan tenaga kerja khususnya tenaga kerja wanita. Selain itu pemerintahan harus meningkatkan pengawasannya terhadap pengusaha yang mempekerjakan pekerja wanita apakah sudah mentaati peraturan yang ada atau belum. Dan peran aktif kesadaran pekerja wanita sendiri serta perusahaan juga sangat diperlukan.

15 Tahun TKW Tanpa Kabar?

Dimasukkan oleh Ramses D Aruan   
Rabu, 25 Agustus 2010 11:13
CILAMAYA KULON - Susi (25), warga Dusun Pasirputih, Desa Sukajaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, sudah 15 tahun ditinggal ibu kandungnya yang menjadi TKW di Malaysia. Berbagai upaya ia lakukan untuk mencari keberadaan ibu kandungnya, namun hingga saat ini masih belum ada hasilnya. Ia menuturkan bahwa dirinya ditinggalkan Siti Konaah pada tahun 1995 ketika usianya masih 10 tahun dan waktu itu masih duduk di bangku kelas tiga madrasah ibtidaiyah.

Diakuinya, bahwa ketika dirinya menginjak kelas 6 MI atau ketika berumur 13 tahun, ia dan keluarganya pernah mendapatkan surat dan sepasang sepatu, namun ia belum bisa mempercayai bahwa pengirim surat tersebut adalah ibunya, karena dalam surat tersebut tertulis pesan singkat bahwa keberadaan ibunya tersebut ada di Batam, sedangkan tujuan awalnya berdasarkan keterangan keluarga ibunya direkrut untuk menjadi TKW di Malaysia. "Saya belum yakin itu dikirim oleh ibuku," tuturnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa, dirinya banyak mendapatkan kabar burung dari para tetangga terhadap keberadaan ibunya. "Ada yang mengabarkan dijual, ada yang mengabarkan meninggal yang membuat saya dan keluarga terpukul," jelasnya.

Ditambahkannya, bahwa upaya terakhir ia lakukan pada tahun 2009, upaya tersebut adalah meminta pertanggungjawaban dan informasi keberadaan ibu kandungnya dan kepada sponsor Caswan di Rawagempol Wetan, Kecamatan Cilamaya Wetan. Namun ketika didesak sponsor Caswan tersebut malah mengelak. "Kenapa gak dari dulu-dulu, saya kan tidak ngurus satu orang saja, yang saya urus itu puluhan bahkan ratusan, silahkan kamu lapor kemana saja, saya tidak takut," katanya menirukan perkataan sponsor tersebut. Kini, ia masih berharap agar ibu kandungnya bisa pulang dan berkumpul bersama lagi. (radar karawang)




Pemerintahan Hong Kong ingkar terhadap kontribusi PRT

Dimasukkan oleh Rudi S Meliala   
Sabtu, 28 Agustus 2010 19:00
Pembekuan Upah PRT adalah pengingkaran hak!

Pada pukul 17.25 waktu Hong Kong, kemarin (25/8) Pemerintahan Hong Kong mengumumkan 2 hal terkit soal buruh migran. Pertama, pembekuan upah PRT asing di Hong Kong pada HK$ 3580. Kedua, penyesuaian uang makan dari HK$ 740 menjadi HK$ 750. Meyikapi keputusan itu Ketua Indonesian Migrant Worker Union, Sringatin mengatakan bahwa keputusan itu merupakan pengingkaran terhadap kontribusi PRT asing terhadap kehidupan masyarakat Hong Kong.

“pembekuan upah ini adalah pengingkaran kedua pemerintahan Hong Kong terhadap kontribusi PRT, setelah mengeluarkan live-in PRT (mayoritas adalah buruh migran, dan merupakan ketentuan hukum-ed) dari UU Upah Minimum Hong Kong” ungkapnya.

Pembekuan upah ini, menurut media rilis pemerintahan Hong Kong dilakukan setelah dilakukan peninjauan terhadap kondisi umum perekonomian dan ketenagakerjaan yang tercermin dalam indikator ekonomi termasuk pergerakan pemasukan pendapatan, perubahan harga dan situasi pasar tenaga kerja.

“ukuran-ukuran yang dikatakan oleh pemerintahan Hong Kong tidak pernah dipaparkan secara transparan, kalaupun indikator ekonomi itu yang dipakai maka seharusnya kenaikan upah bagi buruh migran adalah keharusan, karena buruh migran memainkan peran yang sangat signifikan semasa krisis ekonomi, kalau ndak ada PRT mana bisa orang Hong Kong bisa bekerja dengan tenang di kantornya, Hong Kong merupakan salah satu negara yang pulih dari krisis ekonomi terkahir dalam waktu yang singkat” terang Ketua IMWU.

Penyesuaian uang makan

Terhadap penyesuaian ini, Wakil Ketua IMWU, Antik Pristiwahyudi mengatakan bahwa penyesuaian ini tidak berarti kepada buruh migran Indonesia. Kebanyakan majikan membagi makanannya dengan PRTnya guna menghemat pengeluaran rumah tangganya.

“ ini tidak memiliki arti apa-apa terhadap kami, karena kebanyakan majikan menyediakan makan bagi PRTnya, terlepas daripada apakah makanan itu layak atau tidak” ujar Antik.

Kebiasan makan orang Indonesia dan Hong Kong tentu saja berbeda, hal ini setidaknya menjadi masalah tersendiri bagi PRT asing. Sehingga seringkali situasi memaksa PRT untuk makan apa adanya yang disediakan majikannya.

“ bukannya dikasih hati minta jantung, namun tuntutan pekerjaan kami mengharuskan kami untuk senantiasa makan-makanan bergizi, kalau tidak hasilnya kami bisa kehilangan pekerjaan” terangnya

Salam:

Sahlan

Indonesian Migrant Workers Union ( IMWU )

Dari penelitian yang dilakukan oleh organisasi BMI akhir 2008 ditemukan fakta bahwa hanya 2 persen dari PRT asig di Hong Kong yang bekerja dibawah 8 jam, sesuai dengan standar Internasional tentang jam kerja.

Tak ada respon dari pemerintah

Sringatin menyesalkan bahwa tidak ada tanggapan dari Konsulat Jenderal RI (KJRI)di Hong Kong terhadap keputusan yang merugikan buruh migran Indonesia.

“ini bukan pertama kali KJRI diam, Juli kemarin saat live in PRT dikeluarkan dari RUU Upah Minimum tak da juga suara yang terdengar dari pemerintah, yang ada malah KJRI menutup jalur kontrak mandiri, yang selama ini merupakan jalan selamat bagi kami unutk lepas dari biaya agen yang tinggi”

2 komentar:

  1. makasih ya ? sangat membantu sekali

    BalasHapus
  2. Casino & Sportsbook Review - Dr.MD
    Casino & Sportsbook review 김해 출장안마 & 김천 출장샵 bonus codes · Exclusive bonus offers for 공주 출장샵 all US players · Casino games 울산광역 출장샵 offered and · Casino deposit 의정부 출장마사지 options · Payment  Rating: 3.5 · ‎Review by Dr.MD

    BalasHapus